
KORUPSI PERTAMINA DAN DAMPAKNYA BAGI STABILITAS EKONOMI
By: Rohanna Indri Yani, Rahma Auliani Nasution
Korupsi dalam sektor energi, terutama dalam distribusi dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) seperti Pertamax, menjadi ancaman besar bagi stabilitas ekonomi Indonesia. Kasus korupsi yang baru-baru ini terungkap dalam distribusi Pertamax semakin memperparah kondisi ekonomi nasional yang sudah tertekan oleh kenaikan harga energi global. Selain itu, praktik korupsi yang terus berulang di sektor ini menunjukkan betapa lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam tata kelola energi Indonesia. Dampak dari korupsi ini tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh seluruh lapisan masyarakat yang harus menanggung akibat dari kenaikan harga bahan bakar yang tidak terkendali. Sebagai mahasiswa yang peduli terhadap keberlanjutan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, saya melihat bahwa kasus ini bukan sekadar tindakan kriminal dalam aspek keuangan, tetapi juga menunjukkan kegagalan dalam mengelola sumber daya energi secara adil dan berkelanjutan. Jika tidak segera ditangani dengan serius, dampaknya akan meluas dan berpengaruh terhadap berbagai sektor ekonomi lainnya, termasuk industri, transportasi, dan daya beli masyarakat secara keseluruhan.
Terkuak kronologi kasus korupsi Pertamina yang rugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Rugikan negara hingga Rp193,7 triliun, Pertamina diduga melakukan pengoplosan Pertalite dengan Pertamax. Seperti diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru saja mengungkap dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dilansir dari Kompas.com, Kejagung menyebut PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” atau dioplos di depo/storage menjadi Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Modus korupsi yang diperbuat oleh oknum tersebut, dilansir dari TribunKaltara.com menjelaskan kasus ini bermula dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 yang mewajibkan PT Pertamina memprioritaskan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Aturan itu membuat pemenuhan kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipasok dari dalam negeri. Hasil penyidikan Kejagung mengungkapkan, RS, SDS, dan AP mengondisikan rapat optimalisasi hilir. Rapat itu menjadi dasar untuk menurunkan produksi kilang, sehingga produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap seluruhnya.
Dengan begitu, pemenuhan minyak mentah dan kebutuhan kilang dilakukan melalui impor yang melawan hukum.Saat produksi minyak mentah turun, dibuat skenario untuk sengaja menolak Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).Dengan skenario itu, produksi minyak mentah K3S dianggap tidak memenuhi nilai ekonomis.Padahal, harga yang ditawarkan masih tergolong rentang harga normal.
Selain itu, produksinya juga ditolak dengan alasan tidak sesuai spesifikasi yang diinginkan.Alhasil, minyak mentah produksi K3S diekspor ke luar negeri.Sementara, kebutuhan minyak mentah dalam negeri dipenuhi melalui impor.Abdul Qohar menuturkan, ada perbedaan harga yang sangat tinggi antara minyak mentah impor dan produksi dalam negeri.Para tersangka diduga mengincar keuntungan lewat tindakan pelanggaran hukum ini.
VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/2/2025) membantah tudingan adanya bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yang dioplos dengan jenis Pertalite. Ia menyebut Pertamax yang beredar di masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso ketika ditemui di Gedung DPD RI, Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (26/2/2025).
Ia juga menilai ada narasi yang keliru ketika memahami pemaparan dari Kejaksaan Agung.Menurutnya yang dipermasalahkan Kejagung adalah pembelian RON 90 dan RON 92 bukan terkait oplosan Pertalite jadi Pertamax.RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite, di sisi lain RON 92 adalah Pertamax. Fadjar juga menanggapi soal para petinggi subholding yang menjadi tersangka.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” kata dia.
Seperti diketahui, Kejagung menetapkan 7 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pertamina.Dilansir dari TribunKaltara.com, Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), bersama 6 petinggi Pertamina lain ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).Ketujuh tersangka itu diduga terlibat kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023 yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
Penetapan tersangka Riva Siahaan disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar pada Selasa (24/2/2025) kemarin.
“Setelah memeriksa saksi, ahli, serta bukti dokumen yang sah, tim penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” ujar Abdul Qohar seperti dikutip dari Kompas.com. RS akan ditahan selama 20 hari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut bersama enam tersangka lain.
Berikut daftar 7 tersangka dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
- Agus Purwono (AP) – Vice President (VP) Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Muhammad Keery Andrianto Riza (MKAR) – Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadan Joede (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak.
Dari kronologi yang dijelaskan diatas, sudah jelas bahwa kasus ini sangat memberikan dampak buruk yang begitu besar bagi kestabilitasan ekonomi masyarakat. Pengoplosan Pertamax dan Pertalite ini telah melanggar hak-hak para konsumen . Korupsi dalam sektor BBM, termasuk kasus Pertamax, berimbas langsung pada dua aspek utama: keuangan negara dan daya beli masyarakat. Ketika oknum-oknum tertentu melakukan penyimpangan dalam distribusi atau pengelolaan BBM bersubsidi maupun nonsubsidi, negara mengalami kerugian besar akibat kebocoran anggaran. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur energi atau subsidi bagi masyarakat malah masuk ke kantong para koruptor. Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kebocoran anggaran dalam distribusi BBM telah menyebabkan kerugian negara hingga triliunan rupiah setiap tahunnya. Anggaran yang bocor ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat, seperti peningkatan fasilitas transportasi umum, pengembangan energi terbarukan, serta program-program kesejahteraan sosial. Bagi masyarakat, korupsi ini berdampak pada kenaikan harga Pertamax yang tidak wajar. Akibatnya, beban ekonomi rakyat semakin berat, terutama bagi sektor industri dan transportasi yang sangat bergantung pada BBM. Jika korupsi ini tidak segera ditindak dengan tegas, maka harga BBM bisa semakin tidak stabil, menambah beban inflasi, dan memperburuk kondisi ekonomi secara keseluruhan. Inflasi yang tinggi akan berdampak pada berbagai sektor lain seperti pangan dan transportasi, sehingga masyarakat semakin kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan kata lain, korupsi dalam distribusi dan pengelolaan BBM dapat memperburuk ketimpangan ekonomi dan memperbesar jurang pemisah antara kelompok masyarakat miskin dan kaya.
admin
25 Jan 2026
By: Auliya Rusmayanti, Literasi digital saat ini menjadi aspek yang sangat penting dalam kehidupan sosial remaja. Seiring pesatnya perkembangan teknologi, terutama internet dan media sosial, remaja menjadi generasi yang sangat akrab dengan dunia digital. Gadget dan media sosial telah menyatu dalam aktivitas sehari-hari mereka, digunakan tidak hanya untuk berkomunikasi, tetapi juga mencari informasi dan mengekspresikan …
admin
16 Jan 2026
By: Nasywa Khairia Siregar, Menurut saya Bahasa adalah inti dari kemajuan. ia bukan hanya alat untuk berbicara,tetapi metode untuk kita berpikir ,alat memahami dan bahkan wawasan kita untuk melihat dunia , itulah betapa pentingnya bahasa Indonesia bagi kehidupan bernegara . namun apa jadinya jika kita tidak ingin tahu lagi tentang bahasa kita? Pertanyaan ini sangat …
admin
16 Jan 2026
By: Alnia Sahpitriani, Karya sastra Indonesia merupakan bentuk ekspresi manusia terhadap kehidupan yang dituangkan melalui bahasa yang indah dan bermakna. Sastra tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media pendidikan moral, sosial, dan budaya yang sarat akan nilai-nilai kehidupan. Melalui karya sastra, pembaca dapat memahami berbagai aspek kemanusiaan, seperti perjuangan, kasih sayang, tanggung jawab, …
admin
16 Jan 2026
By:Dinda Sartika Maulina, YPI Ulfa Khairuna adalah sebuah Sekolah Dasar yang banyak memiliki keindahan tersendiri, salah satu keindahan itu ialah, penerapan Literasi Rutin. Dan juga memiliki program organisasi (ekstrakulikuler) membaca bagi siswa-siswa yang masih kesulitan berbicara dan membaca. Literasi Ulfa Khairuna dilakukan setiap hari pada pagi hari di dalam kelas masing-masing, dan pada setiap hari …
admin
16 Jan 2026
By: Ade Jihan Raysah Putri Daulay, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) merupakan pedoman resmi untuk penulisan bahasa Indonesia yang telah disahkan sejak 1972. EYD bertujuan menjaga konsistensi, kejelasan, dan keindahan bahasa sebagai identitas bangsa. Namun, di era digital saat ini, EYD sering diabaikan, terutama di media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok. Fenomena ini semakin mencolok …
admin
16 Jan 2026
By: Chintya Bella Tampubolon, Bahasa Indonesia terus berkembang mengikuti perubahan zaman dan kemajuan teknologi yang begitu cepat. Salah satu ruang yang paling berpengaruh terhadap perkembangan bahasa saat ini adalah dunia digital, terutama dunia game dan streaming online. Di ruang ini, bahasa tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga bagian dari gaya hidup, identitas, dan budaya …
18 Dec 2024 2.512 views
By: Siti Nurhalija, Rizky Fadhilah Filsafat pendidikan merupakan cabang filsafat yang berfokus pada kajian tentang hakikat pendidikan, termasuk tujuan, nilai, dan praktiknya. Sebagai disiplin ilmu, filsafat pendidikan berusaha memahami dan menjawab pertanyaan mendasar tentang apa itu pendidikan, mengapa pendidikan penting, dan bagaimana proses pendidikan seharusnya dilakukan. Filsafat pendidikan tidak hanya bertumpu pada teori, tetapi …
03 Jan 2025 1.257 views
Inoe Kamis, 19 Desember 2024, tim dosen dari berbagai program studi di Fakultas Pendidikan Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah Medan, yang terdiri dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Program Studi Ekonomi Manajemen, Program Studi Pendidikan Fisika, dan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMP Plus Kasih Ibu …
03 Jan 2025 1.190 views
Inoe Kamis, 19 Desember 2024, bersama tim dosen dari Fakultas Pendidikan Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah Medan melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMP Plus Kasih Ibu Patumbak. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah melalui pemanfaatan teknologi digital. Bertajuk “Sosialisasi Memanfaatkan Teknologi Digital untuk Mendukung Pembelajaran Berbasis Proyek dan …
Comments are not available at the moment.