KETIKA EYD DIABAIKAN: ANALISIS KESALAHAN BERBAHASA INDONESIA DI MEDIA SOSIAL DAN DAMPAKNYA PADA LITERASI GENERASI Z.
- account_circle admin
- calendar_month 16/01/2026
- visibility 608
- comment 0 komentar
- label Esai dan Opini
By: Ade Jihan Raysah Putri Daulay, Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) merupakan pedoman resmi untuk penulisan bahasa Indonesia yang telah disahkan sejak 1972. EYD bertujuan menjaga konsistensi, kejelasan, dan keindahan bahasa sebagai identitas bangsa. Namun, di era digital saat ini, EYD sering diabaikan, terutama di media sosial seperti Instagram, Twitter, dan TikTok. Fenomena ini semakin mencolok di kalangan Generasi Z (mereka yang lahir antara 1997-2012), yang dominan menggunakan platform ini untuk berkomunikasi. Arus digital telah mengubah tatanan komunikasi secara fundamental, menggeser fokus dari formalitas ke instanitas dan efisiensi. Dalam lanskap media sosial seperti Instagram, TikTok, dan X, Bahasa Indonesia menjadi medan pertempuran antara kebutuhan ekspresi cepat dan kaidah resmi yang diatur dalam Ejaan yang Disempurnakan (EYD) atau kini Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI). Kebiasaan mengabaikan aturan baku, yang awalnya dianggap sebagai kreativitas digital, kini memunculkan persoalan serius. Paparan yang terusmenerus terhadap ketidakbakuan ini berpotensi mengancam kompetensi literasi formal serta identitas kebahasaan Generasi Z.
Kesalahan berbahasa di ruang digital memiliki spektrum yang luas, melampaui sekadar salah ketik. Secara fonologis, sering ditemukan penyingkatan masif, seperti “yg,” “bgt,” atau bahkan menghilangkan vokal untuk menghemat waktu pengetikan. Secara morfologis, banyak pengguna mengacaukan penulisan preposisi “di-” yang seharusnya dipisah (misalnya, di sana) dengan prefiks “di-” yang harus digabung (misalnya, ditulis). Selain itu, aturan sintaksis sering diabaikan, ditandai dengan minimalnya penggunaan huruf kapital di awal kalimat, abainya tanda baca, serta maraknya campur kode (code-mixing) bahasa Indonesia dengan bahasa asing, terutama Inggris. Fenomena ini didorong oleh tuntutan kecepatan, sifat santai (casual) media sosial, dan dorongan untuk menyesuaikan diri dengan “gaya” komunikasi daring yang populer.
Dampak yang paling mengkhawatirkan dari normalisasi kesalahan ini adalah habitualisasi (pembiasaan). Ketika otak secara konsisten memproses input yang salah sebagai norma, kemampuan Generasi Z untuk membedakan antara ragam bahasa formal dan informal menjadi kabur. Kesulitan beralih dari satu register ke register lain (code-switching) terlihat jelas dalam konteks akademik, seperti penulisan esai, laporan ilmiah, atau surat lamaran kerja profesional. Jika mereka gagal menguasai ragam bahasa formal, yang merupakan medium utama untuk bernalar, berargumentasi, dan menyampaikan gagasan kompleks secara terstruktur, maka kualitas diskursus publik dan ilmu pengetahuan di masa depan pun akan terdampak. Literasi bukan hanya soal membaca, melainkan kemampuan memproduksi teks yang koheren dan sesuai konteks.
Tentu, kreativitas berbahasa di media sosial tidak dapat dimatikan, namun ia harus ditempatkan pada konteksnya yang tepat. Untuk mengatasi dampak negatif ini, dibutuhkan upaya kolaboratif. Pendidik dan institusi bahasa harus gencar mempromosikan literasi digital yang tidak hanya mengajarkan penggunaan teknologi, tetapi juga kesadaran register; yaitu pemahaman kapan harus menggunakan bahasa baku dan kapan bahasa santai diperbolehkan. Selain itu, pemerintah dan Badan Bahasa perlu memposisikan Bahasa Indonesia secara strategis sebagai bahasa ilmu dan profesionalitas, bahkan di platform digital, agar martabat bahasa nasional tetap terjaga di tengah arus globalisasi dan informalitas.
Kesimpulannya, era digital memang telah melahirkan inovasi dan kosakata baru, tetapi juga membawa risiko terabaikannya kaidah dasar. Mengabaikan EYD di media sosial adalah isu yang kompleks, bukan semata kesalahan teknis, melainkan cerminan pergeseran budaya berbahasa. Tanggung jawab kini ada di tangan Generasi Z dan para pemangku kepentingan untuk menyeimbangkan antara ekspresi diri yang cepat dan kebutuhan untuk melestarikan kompetensi bahasa formal. Kegagalan dalam upaya ini akan berarti hilangnya presisi berpikir dan merosotnya kualitas literasi formal bangsa.

Saat ini belum ada komentar