- Esai dan OpiniPentingnya Apresiasi Drama dalam Pembelajaran Sastra
- Esai dan OpiniMengetuk Pintu Jiwa Menemukan Diri di Balik Lembar-lembar Puisi
- Esai dan OpiniMenyimak di Era Digital: Dari Kedalaman Makna Menuju Kedangkalan Informasi
- Esai dan OpiniPengembangan Berbicara Anak Dalam Bahasa dan Sastra
- Esai dan OpiniPengaruh Media Pembelajaran Digital Terhadap Motivasi Belajar Siswa Sekolah Dasar

Jebakan Pernikahan Dini Dan Konflik Sosial Akibat Minimnya Kematangan Emosional
By: Aliskha Zuhra. Pernikahan dini tetap menjadi masalah tersembunyi yang mengancam stabilitas sosial di tengah kemajuan Indonesia. Fenomena ini menyebabkan konflik sosial yang mendalam yang bermula di rumah tangga dan melampaui pelanggaran administratif. Ironisnya, kurangnya kematangan emosional adalah masalah yang paling berbahaya di luar faktor pendidikan dan ekonomi. Konflik dapat terjadi ketika remaja dipaksa memikul tanggung jawab dalam berumah tangga. Ini karena mereka tidak mampu dalam memahami emosi mereka sendiri, menahan keinginan, dan berempati dengan orang lain.
Pernikahan dini di definisikan sebagai ikatan perkawinan yang dilakukan oleh pasangan sebelum berusia 18 tahun. Meski tidak terjadi di semua kasus, sebagian pasangan yang menjalani pernikahan dini belum siap secara fisik, mental maupun emosional. Jumlah kasus di indonesia masih tinggi meskipun UU Nomor 16 tahun 2019 menaikkan usia minimal untuk laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.
Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2022 menunjukkan bahwa sekitar 10-15% pernikahan yang terjadi di daerah pedesaan melibatkan remaja di bawah 18 tahun. Hal ini disebabkan oleh norma sosial, tekanan ekonomi, dan kebiasaan. Sekitar 20% kasus pernikahan dini berujung cerai dalam lima tahun pertama, menurut penelitian Kementerian Agama dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menjadikannya isu sarat konflik sosial dan ketidakstabilan. Fenomena ini memiliki dampak berantai.
Di masa lalu, pernikahan dini sering dianggap sebagai cara untuk bertahan hidup atau mengikuti aturan adat, terutama di komunitas pedesaan yang bergantung pada pertanian. Namun, sekarang menjadi masalah sosial yang serius dan dalam. Kebanyakan kali, konflik akibat pernikahan dini dimulai sebagai masalah pribadi di antara anggota keluarga tetapi seringkali menyebar menjadi masalah yang melibatkan masyarakat luas, seperti penelantaran anak, kemiskinan antar generasi, dan berpotensi gagal dalam berumah tangga.
Studi Universitas Indonesia (2021) menemukan bahwa salah satu faktor yang menghubungkan pernikahan usia muda dengan disfungsi rumah tangga adalah ketidakmampuan untuk mengendalikan emosi. Sosiolog menyebutkan bahwa fenomena ini bukan sekedar soal ingin menikah, tetapi lebih kepada kesiapan yang matang. Ketika seseorang menikah dalam kondisi belum siap secara mental dan ekonomi, justru akan menimbulkan masalah baru.
Selain itu, pernikahan dini sering menyebabkan konflik keluarga yang serius. Konflik antara pasangan remaja biasanya berujung pada kekerasan verbal, fisik, atau penelantaran emosional karena mereka kurangnya kemampuan untuk berkomunikasi secara konstruktif untuk menyelesaikan perselisihan. Perselisihan setiap hari menjadi lebih buruk dan memperburuk lingkaran setan karena kesulitan menghadapi masalah keuangan atau merawat anak. Menurut data UNICEF tahun 2023, risiko putus sekolah mencapai 70% bagi perempuan yang menikah dini, meningkatkan peluang kerja dan meningkatkan ketergantungan ekonomi. Hal ini tidak hanya membatasi kemungkinan pola asuh yang ideal untuk anak-anak mereka, tetapi juga menciptakan siklus kerentanan sosial yang berlangsung lama, di mana anak-anak yang diasuh dengan pernikahan dini berisiko mengikuti kebiasaan orang tua mereka, memperpanjang rantai konflik sosial.
Dalam situasi ini, pasangan dalam lingkaran kemiskinan struktural semakin terjebak oleh keterbatasan usia dan pendidikan. Penghasilan yang tidak stabil menyebabkan konflik keuangan yang berkepanjangan, yang dapat diatasi dengan cara yang tidak sehat seperti menghindari tanggung jawab atau kekerasan ekonomi. Di sini, pertengkaran di rumah menyebar ke orang lain dalam keluarga dan memengaruhi dinamika komunitas, meningkatkan beban sosial.
Tiga perspektif sosiologi bekerja sama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang dinamika ini. Permasalahan dasar dan efek gejolak sosial-emosi ini dapat diuraikan secara menyeluruh dengan menggunakan teori fungsionalisme, konflik, dan interaksi simbolik.
Teori Fungsionalisme Struktural yang dibuat oleh Talcott Parsons (1951) tidak hanya memberikan penjelasan umum tentang masalah pernikahan dini, tetapi juga menunjukkan bagaimana kurangnya kemampuan emosional mengganggu fungsi stabilisasi keluarga. Kemampuan institusi keluarga untuk menahan tekanan sosial-ekonomi tanpa runtuh karenanya dikenal sebagai “penyerap guncangan” atau shock absorber. Parsons berpendapat bahwa pernikahan berfungsi untuk menjaga keseimbangan sosial karena peran gender yang saling melengkapi, tetapi ketika pasangan muda tidak memiliki kemampuan untuk menangani konflik seperti empati dan mengendalikan diri, institusi ini tidak dapat mencegah anomi situasi ketidakpastian norma dan nilai dalam masyarakat, yang ditunjukkan oleh tingginya tingkat perceraian dikomunitas dimana pernikahan dini sering terjadi. Akibatnya, ketidaksiapan emosional bukan hanya masalah pribadi, itu adalah gangguan struktural yang mengganggu keseimbangan masyarakat secara keseluruhandan menghubungkannya dengan disfungsi keluarga dan ketidakstabilan sosial yang lebih luas.
Teori Konflik dari Max Weber, melengkapi analisis ini dengan menekankan pernikahan dini sebagai manifestasi ketidaksetaraan kelas dan gender, dimana ketidaksiapsiagaan emosional menjadi alat yang tidak terlihat untuk eksploitasi dan memperburuk perebutan sumber daya. Menurut Weber, kebiasaan masyarakat pedesaan menggunakan pernikahan dini untuk mengontrol status sosial, yang menyebabkan konflik dan perebutan sumber daya. Di sini, dinamika ini diperburuk oleh keterbatasan emosional pasangan muda karena mereka kurang mampu menantang struktur kekuasaan. Akibatnya, konflik rumah tangga menjadi arena mikro untuk perjuangan kelas yang lebih besar, seperti kekerasan ekonomi, yang memperdalam jurang sosial dan menghambat perkembangan emosional kolektif.
Akhirnya, Teori Interaksionisme Simbolik George Herbert Mead (1934) memberikan pandangan mikro yang mendalam, menekankan bagaimana interaksi sosial membentuk makna emosi individu dan bagaimana proses yang sering terganggu dalam pernikahan dini menghasilkan kedewasaan emosional. Remaja dalam situasi ini menggunakan simbol budaya seperti “menghindari zina” atau tekanan keluarga untuk membangun persepsi “siap”, mengabaikan perkembangan emosional yang sebenarnya. Identitas diri yang negatif dibentuk oleh interaksi sehari-hari yang penuh dengan konflik, seperti perselisihan tentang tanggung jawab. Di sini, emosi yang tidak terkendali menjadi “simbol” kegagalan sosial dan pribadi. Teori ini memberikan penjelasan tentang bagaimana konflik meluas ke komunitas: pasangan muda distigmatisasi secara sosial, yang menyebabkan isolasi yang lebih buruk. Akibatnya, keterbatasan emosional merusak keluarga dan memperkuat norma patriarkis melalui interaksi sehari-hari yang merugikan, menjadikannya kebiasaan yang berkelanjutan.
Dengan dasar teori ini, jelas bahwa pendidikan memainkan peran penting dalam memutus rantai pernikahan dini dan menumbuhkan kematangan emosional sebagai tema utama penyelesaian masalah untuk menghentikan konflik yang semakin meningkat. Pendidikan formal menunda usia pernikahan dan memberikan akses keuangan, sementara pendidikan non-formal harus termasuk kursus kesehatan mental, seksualitas, manajemen emosi, komunikasi asertif, dan penyelesaian konflik dalam kurikulum sekolah dan keluarga. Selain itu, intervensi struktural sangat penting. Pemerintah harus memperketat dispensasi dan mewajibkan Bimbingan Perkawinan (Bimwin), yang mencakup kursus pengasuhan positif dan pelatihan tentang kematangan emosional. LSM dapat bekerjasama dengan program bimbingan rekan dan kelompok dukungan untuk remaja rentan yang berkonsentrasi pada kesadaran diri dan pengaturan diri sendiri.
Remaja perlu dilatih untuk mengendalikan emosi dan membuat keputusan yang matang pada tingkat individu, sementara pasangan yang sudah menikah dini membutuhkan bantuan untuk mengubah reaksi spontan menjadi tanggapan yang lebih terukur. Untuk mengubah norma masyarakat yang mendorong pernikahan dini, tokoh adat dan agama harus menyampaikan pesan jelas kepada orang tua bahwa usia dewasa secara hukum tidak sama dengan kesiapan mental dan bahwa menunda pernikahan adalah investasi jangka panjang untuk membangun keluarga harmonis dan mengurangi beban konflik di masyarakat. Tetapi pesan ini harus dilegitimasi oleh tokoh agama yang dipercaya karena norma seperti “daripada berbuat maksiat” masih merupakan hambatan besar.
Pada akhirnya, pernikahan dini tidak hanya tentang usia, itu juga tentang kondisi mental dan emosional yang diperlukan untuk bertahan sebagai keluarga. Untuk mencapai solusi yang efektif, diperlukan pendekatan yang melibatkan semua elemen, pendidikan yang meningkatkan kecerdasan emosional, regulasi yang konsisten,dan dukungan psikologis yang inklusif. Indonesia memiliki kemampuan untuk memutus rantai konflik dan menciptakan ketahanan keluarga yang berkelanjutan, memastikan generasi mendatang tidak terjebak dalam masalah yang sama jika mereka menggunakan kematangan emosi sebagai dasar.
admin
06 Jun 2026
By : Livia Salsabila Siregar, Apresiasi drama memiliki peran penting dalam pembelajaran sastra karena lewat drama siswa tidak hanya membaca cerita, tetapi juga memahami kehidupan yang digambarkan di dalamnya. Dalam drama, siswa bisa melihat bagaimana tokoh berbicara, bersikap, dan menghadapi masalah yang terjadi. Saat mempelajari drama, siswa juga belajar memahami karakter tokoh, alur cerita, suasana, …
admin
06 Jun 2026
By: Aulia Alvira, Secara kasat mata, puisi hanyalah deretan kata yang berbaris di atas kertas. Ia sering kali dituduh sebagai karya yang rumit, penuh teka-teki, bahkan berjarak dari realitas kehidupan sehari-hari. Namun, bagi mereka yang mau meluangkan waktu untuk berhenti sejenak dan membaca dengan hati, puisi berubah menjadi sebuah cermin ajaib. Mengapresiasi puisi bukan sekadar …
admin
06 Jun 2026
By: Filzah Shahirah, Dalam ilmu bahasa dan sastra, menyimak sering kali dianggap sebagai keterampilan yang pasif dan terjadi secara alami. Padahal, menyimak (listening) sangat berbeda dengan sekadar mendengar (hearing). Mendengar hanyalah proses fisik masuknya suara ke telinga, sedangkan menyimak adalah sebuah tindakan aktif-kognitif untuk mencerna makna, menghayati rasa, dan mengevaluasi informasi secara kritis. Menyimak adalah …
admin
06 Jun 2026
By: Siti Nurhalizah Lubis, Berbicara merupakan salah satu keterampilan berbahasa yang fundamental dalam kehidupan manusia. Bagi anak-anak, kemampuan berbicara bukan sekadar alat komunikasi, melainkan juga cerminan perkembangan kognitif, sosial, dan emosional mereka. Sejak lahir, anak telah memiliki potensi bahasa yang luar biasa. Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang optimal tanpa stimulasi yang tepat dari lingkungan …
admin
06 Jun 2026
By : Siti Fadillah Suyoto, Perkembangan teknologi digital yang pesat telah membawa perubahan mendasar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dunia pendidikan. Dalam konteks pembelajaran, teknologi digital telah menciptakan paradigma baru yang menawarkan berbagai kemungkinan inovatif untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Dalam upaya meningkatkan motivasi belajar siswa, pendidik terus mencari berbagai strategi dan inovasi pembelajaran yang efektif. …
admin
06 Jun 2026
By: Nur Maghfirah Fakhri, Kemampuan berbicara merupakan bagian penting dalam keterampilan berbahasa yang berperan langsung dalam aktivitas komunikasi sehari-hari. Dalam dunia pendidikan, berbicara tidak sekadar digunakan untuk menyampaikan informasi, tetapi juga mencerminkan kemampuan seseorang dalam berpikir, memahami, dan mengungkapkan gagasan secara runtut. Oleh sebab itu, pengembangan kemampuan ini perlu dilakukan secara terencana agar dapat mendukung …
18 Dec 2024 3.119 views
By: Siti Nurhalija, Rizky Fadhilah Filsafat pendidikan merupakan cabang filsafat yang berfokus pada kajian tentang hakikat pendidikan, termasuk tujuan, nilai, dan praktiknya. Sebagai disiplin ilmu, filsafat pendidikan berusaha memahami dan menjawab pertanyaan mendasar tentang apa itu pendidikan, mengapa pendidikan penting, dan bagaimana proses pendidikan seharusnya dilakukan. Filsafat pendidikan tidak hanya bertumpu pada teori, tetapi …
01 Apr 2025 2.165 views
By: Reza Widya Lubis Provinsi Riau dikenal sebagai salah satu daerah yang kaya akan budaya dan kearifan lokal, terutama yang berasal dari tradisi Melayu. Kearifan lokal ini tercermin dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari seni, adat istiadat, sastra lisan, hingga filosofi hidup masyarakatnya. Namun, di era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan teknologi dan masuknya budaya …
03 Jan 2025 1.584 views
Inoe Kamis, 19 Desember 2024, tim dosen dari berbagai program studi di Fakultas Pendidikan Universitas Muslim Nusantara Al-Wasliyah Medan, yang terdiri dari Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), Program Studi Ekonomi Manajemen, Program Studi Pendidikan Fisika, dan Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), mengadakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di SMP Plus Kasih Ibu …
Comments are not available at the moment.